STUDI KASUS 1-10
Nama : Muhammad Ivan Ardiansyah
Kelas : XII BDP 2
Jawaban :
1. Studi 1 :
A. Unit franchising
Bentuk waralaba ini adalah yang paling umum, di mana pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjalankan satu usaha bisnisnya dalam lokas/daerah yang telah ditentukan. Bentuk waralaba ini melibatkan pemberi waralaba dan penerima waralaba
B. Area development franchising
Dalam bentuk waralaba ini, pemberi waralaba memberi hak kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnisnya di daerah tertentu. Penerima waralaba memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba tertentu sesuai jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya jka target tidak tercapai pemberi waralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan waralaba pada daerah tersebut. Walaupun demikian, unit waralaba yang telah berdiri tetap dapat dioperasikan oleh penerima waralaba
C.Subfranchising
Subfranchising sering disebut master franchising. Sifat bisnis ini hampir sama dengan area development franchising Namun, dalam waralaba ini melibatkan pihak ketiga, selain pemberi waralaba dan penerima waralaba. Dalam waralaba ini, penerima waralaba memiliki pilihan antara membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralabanya (subfranchising) kepada pihak ketiga jika tujuan pengembangan waralaba tercapai. Waralaba ini biasanya digunakan untuk waralaba internasional terutama Amerika Serikat.
D.Affiliation or conversion franchising
Pada waralaba bentuk ini, pemilik bisnis waralaba yang sudah berjalan ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam waralaba ini, penerima waralaba diperbolehkan untuk menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti oleh merek terkenal dan pemberi waralaba Waralaba bentuk ini banyak dilakukan dalam bisnis perhotelan.
E.Nontraditional franchising
Pada waralaba bentuk ini, pemberi waralaba menjual waralabanya ke tempat-tempat tertentu. Contohnya, unit waralaba dijual dalam lokasi bisnis tertentu (misalnya bisnis ritel) milik orang lain. Dalam hal ini, maka pemberi waralaba akan membuat dua perjanjian, yaitu dengan penerima waralaba dan pemilik bisnis.
2. Studi 2 :
Kelebihan bisnis waralaba, antara lain sebagai berikut.
1) Pemberi waralaba dapat mengembangkan usaha karena ada modal investasi dari orang yang memiliki dedikasi terhadap perusahaan, mendapatkan penghasilan lain dari royalti, dan merupakan cara cepat untuk membangun citra perusahaan.
2) Penerima waralaba dapat membuka usaha baru tanpa adanya kesalahan karena meniru secara sah, mendapatkan produk baru, menjadi bagian dari perusahaan besar yang memiliki tujuan yang sama, dan secara langsung mendapatkan keuntungan dari promosi pemberi waralaba, khususnya identitas perusahaan.
3) Bisnis waralaba memberikan kenyamanan pada kualitas pelayanan, barang, dan jasa kepada pelanggan karena dipercaya mendapatkan pelayanan yang sama dengan perusahaan terkenal sebagai pemberi waralaba.
B. Kekurangan bisnis waralaba Adapun kekurangan dari bisnis waralaba, antara lain sebagai berikut.
1) Ruang gerak dan kreativitas penerima waralaba terbatas sesuai dengan perjanjian.
2) Sangat terikat dengan supplier. Penerima waralaba hanya akan menerima barang dari perusahaan yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Jadi, penerima waralaba tidak diizinkan untuk mencari supplier sendiri.
3) Ketergantungan terhadap reputasi waralaba lain. Jika waralaba lain melakukan kesalahan yang mengakibatkan rusaknya reputasi, reputasi waralaba yang sedang dikelolaakan terpengaruh.
4) Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Penerima waralaba harus menyediakan biaya awal untuk membeli surat perjanjian waralaba, kemudian mengeluarkan biaya lanjutan untuk pelatihan dan dukungan bagi para pembeli waralaba
5) Keuntungan yang diperoleh dipotong untuk membayar royalti kepada pemberi waralaba.
•Studi 3 :
Manfaat waralaba bagi penerima waralaba
1) Memanfaatkan jaringan yang ada untuk memperluas usaha dengan lebih cepat, mudah, dan murah jika dibandingkan dengan melakukan ekspansi secara mandiri.
2) Dapat menggunakan modal orang lain untuk mengembangkan usaha dan memperluas cakupan layanan.
3) Dapat melakukan pengembangan dan penguasaan pasar lebih cepat.
4) Mengurangi risiko usaha.
5) Mendapatkan sumber pemasukan baru dari fee atau royalti.
6) Biaya pengembangan lebih kecil dibanding dengan. cabang karena investasi terbagi antara penerima waralaba dan pemberi waralaba.
7) Memudahkan dalam proses pengaturan, manajemen, dan pengawasan karena masing-masing cabang memiliki manajemen sendiri dan diawasi oleh penerima waralaba.
4. Studi 4 :
a. Berdasarkan produk yang ditawarkan
Jenis waralaba berdasarkan produk yang ditawarkan ada tiga, yaitu waralaba produk, waralaba jasa, dan waralaba gabungan.
1) Waralaba produk
Waralaba produk adalah waralaba yang menawarkan produk dalam bentuk barang ataupun makanan. Contohnya McDonald's, Starbucks, Breadtalk, dan Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart).
2) Waralaba jasa
Waralaba yang menawarkan produk dalam bentuk jasa Contohnya, Martha Tilaar Salon Day dan Young Chefs Academy.
3) Waralaba gabungan
Produk yang ditawarkan dalam waralaba ini adalah gabungan antara bentuk barang dan jasa. Contohnya, spa keluarga yang juga menyediakan berbagai perawatan dan kesehatan.
•Studi 5:
a. Permohonan baru STPW pemberi waralaba Berikut adalah dokumen-dokumen persyaratan permohonan baru STPW pemberi waralaba.
1) Fotokopi prospektus penawaran waralaba
2) Fotokopi perjanjian waralaba
3) Fotokopi izin usaha
4) Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI. 5) Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
6) Komposisi penggunaan tenaga kerja
7) Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
b. Permohonan baru STPW penerima waralaba
Berikut adalah dokumen-dokumen persyaratan permohonan baru STPW bagi penerima waralaba
1) Fotokopi izin usaha.
2) Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba
3) Fotokopi perjanjian waralaba
4) Fotokopi STPW pemberi waralaba
5) Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang
6) Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI
7) Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
8) Komposisi penggunaan tenaga kerja
9) Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
c. Beberapa dokumen persyaratan permohonan baru STPW bagi pemberi waralaba lanjutan, yaitu sebagai berikut
1) Fotokopi izin usaha.
2) Fotokopi prospektus penawaran waralaba
3) Fotokopi STPW sebagai pemberi waralaba lanjutan.
4) Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat pengesahan dan instansi berwenang.
5) Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI 6) Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
7) Komposisi penggunaan tenaga kerja
8) Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
d. Permohonan baru STPW penerima waralaba lanjutan Beberapa dokumen persyaratan permohonan baru STPW bagi
penerima waralaba lanjutan, yaitu sebagai berikut.
1) Fotokopi izin usaha
2) Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba lanjutan perjanjian waralaba
3) Fotokopi
4) Fotokopi STPW pemberi waralaba lanjutan.
5) Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
6) Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI.
7) Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
8) Komposisi penggunaan tenaga kerja.
9) Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan Permohonan perpanjangan STPW
e. Dalam melakukan permohonan perpanjangan STPW, ada dokumen yang dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut.
1) Surat asli tanda pendaftaran waralaba (STPW).
2) Dokumen-dokumen lainnya jika mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan pada lima tahun sebelumnya.
3) Laporan penggunaan produk dalam negeri.
•Studi 6:
a. Pemberi waralaba (franchisor)
Berikut hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor).
1) Hak pemberi waralaba
a) Melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan dan penggunaan atau pemanfaatan lisensi oleh penerima waralaba.
b) Memperoleh laporan secara berkala atas jalan nya kegiatan usaha penerima waralaba yang
menggunakan HAKI yang dilisensikan.
c) Mewajibkan penerima waralaba, dalam hal-hal tertentu untuk membeli barang modal dan barang lainnya dari pemberi waralaba.
d) Mewajibkan penerima waralaba agar tidak melaku kan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan HAKI yang dilisensikan.
e) Menerima pembayaran royalti dalam bentuk, jenis, dan jumlah yang dianggap layak oleh pemberi waralaba.
f) Melakukan pendaftaran lisensi HAKI yang diberikan kepada penerima waralaba. 2) Kewajiban pemberi waralaba
a) Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI yang dilisensikan, yang diperlukan oleh penerima waralaba HAKI untuk melaksanakan lisensi yang diberikan tersebut.
b) Memberikan bantuan kepada penerima waralaba mengenai cara pemanfaatan dan atau penggunaan HAKI yang dilakukan tersebut.
b. Penerima waralaba (franchisee)
Berikut hak dan kewajiban penerima waralaba (franchisee).
1) Hak penerima waralaba
a) Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI yang dilisensikan, yang diperlukan olehnya untuk melaksanakan lisensi tersebut.
b) Memperoleh bantuan dari pemberi waralaba atas segala macam cara pemanfaatan dan atau penggunaan HAKI yang dilisensikan tersebut.
2) Kewajiban penerima waralaba
a) Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh pemberi waralaba untuk melaksanakan HAKI yang dilisensikan tersebut.
b) Memberikan keleluasaan kepada pemberi waralaba untuk melakukan pengawasan maupun inspeksi berkala ataupun tiba-tiba. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima waralaba telah melaksanakan HAKI yang dilisensikan dengan baik
c) Memberikan laporan baik secara berkala maupun atas permintaan khusus. d) Menjaga kerahasiaan HAKI yang dilisensikan, baik selama maupun setelah berakhirnya masa pemberian lisensi
e) Tidak memanfaatkan HAKI yang dilisensikan selain dengan tujuan untuk melaksanakan lisensi yang diberikan.
f) Melakukan pendaftaran royalti dalam bentuk, dan jumlah yang telah disepakati bersama.
•Studi 7:
Hal-hal yang harus dimuat dalam prospektus penawaran waralaba, antara lain sebagai berikut.
a. Data identitas pemberi waralaba, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pemilik usaha jika perseorangan dan fotokopi KTP atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi jika berupa badan usaha.
b. Legalitas usaha waralaba, yaitu izin teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), surat izin pendirian satuan pendidikan, atau izin usaha yang berlaku di negara pemberi waralaba.
c. Sejarah kegiatan usahanya, yaitu uraian yang mencakup mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
d. Struktur organisasi pemberi waralaba, yaitu struktur organisasi usaha pemberi waralaba mulai dari komisaris, pemegang saham, dan direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya.
e. Laporan keuangan dua tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan perusahaan pemberi waralaba dua tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan prospektus penawaran waralaba dan telah diaudit oleh akuntan publik, kecuali bagi usaha mikro dan kecil.
f. Jumlah tempat usaha, yaitu outlet/gerai usaha waralaba sesuai dengan kabupaten/kota domisili untuk pemberi waralaba dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili outlet/gerai pemberi waralaba luar negeri.
g. Daftar penerima waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaan darvatau perseorangan sebagai penerima Waralaba baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri
•Studi 8:
Kewenangan penerbitan STPW berada pada menteri. Menteri meridelegasikan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba kepada koordinator dan pelaksana unit pelayanan perdagangan kementerian perdagangan. Setelah itu, menteri menyerahkan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh penerima waralaba kepada gubernur DKI Jakarta dan bupati/ walikota di seluruh wilayah Indonesia Gubernur DKI Jakarta dan bupatiwalikota di seluruh wilayah Indonesia melimpahkan kewenangan penerbitan STPW kepada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat pada pelayanan terpadu satu pintu setempat.
STPW yang didelegasikan penerbitannya dilakukan oleh menteri kepada koordinator dan pelaksana unit pelayanan perdagangan kementerian perdagangan yang terdiri atas STPW pemberi waralaba dari luar negeri, STPW pemben waralaba dari dalam negeri, STPW pemberi waralaba dari waralaba luar negeri, STPW pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan STPW pemberi waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
Adapun STPW yang diserahkan penerbitannya dilakukan oleh menteri kepada gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota di seluruh wilayah Indonesia, terdiri atas STPW pemberi waralaba dari waralaba dalam negeri, STPW pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
•Studi 9:
-Indomaret
Sebagai salah satu bisnis waralaba yang besar di Indonesia,Indomaret yang didirikan pada 1988 di Jakarta Utara ini di kelola oleh PT Indomarco.
Indomaret merupakan salah satu waralaba dalam negri yang banyak memiliki konsumen.
Prismatama,Indomaret adalah perusahaan ritel pertama di Indonesia yang mengembangkan bisnis waralaba. Sampai saat ini, Indomaret sudah memiliki lebih dari 13.000 toko. Mitra usaha waralabanya meliputi koperasi,badan usaha,dan perseorangan.
•Studi 10:
-Biaya awal
Biaya ini di gunakan untuk membuat tempat usaha sesuai spesifikasipemberi waralaba dan ongkos pembuatan HAKI(Hak Kekayaan Intelektual).
-Biaya loyalti
Biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba setiap bulan dari laba operasional. Royalti ini berkisar antara 5-15 persen dari penghasilan kotor. Biaya royalti yang layak adalah 10 persen. Jika lebih dari 10 persen, biasanya terdapat biaya yang dilakukan untuk pemasaran yang perlu di pertanggung jawabkan .
Komentar
Posting Komentar